Rabu, 28 Januari 2015

Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam Dan HAM


Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam Dan HAM

 Disusun untuk memenuhi tugas:

Mata kuliah: Pendidikan Agama Islam

Dosen Pengampu: Ulin Nuha, M.Ag.

UMK BESAR.jpg

Disusun Oleh:

Charis Adi Hilmawan   (2013-33-071)

Kelas/Semeseter : B/1

 


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2013



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini berisi tentang “perlindungan anak menurut perspektif hukum islam dan HAM”. Penulisan makalah ini tidak luput dari hambatan dan kesulitan bila tanpa bimbingan, dorongan, saran, kritik dan bantuan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak Ulin Nuha selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.      Ayah dan Ibunda tercinta yang telah mendo’akan dan memberikan perhatian tanpa henti-hentinya.
3.      Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, atas bantuan baik materiil dan moril sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga Allah SWT senantiasa membalas kebaikan mereka dan senantiasa melimpahkan pahala yang sebesar-besarnya. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik masa kini maupun masa yang akan datang. Kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat diharapkan.
Kudus,             Oktober 2013

Penulis




Daftar Isi

Halaman Judul
Kata Pengantar ............................................................................................................................i
Daftar Isi ....................................................................................................................................ii
BAB I: PENDAHULUAN ........................................................................................................1
            1.1 Latar Belakang Masalah ...........................................................................................1
            1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................................2
            1.3 Tujuan Masalah ........................................................................................................2
BAB II: PEMBAHASAN ..........................................................................................................3
2.1 Perlindungan Anak Dalam Perspektif HAM .......................................................................3
2.2 Perlindungan Anak Dalam Perspektif hukum Islam ............................................................5
2.3 Hak-hak seorang Anak .........................................................................................................6
BAB III: PENUTUP ................................................................................................................11
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................11
3.2 Saran .......................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA






                                                                                                                                                         

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orangtuanya dan lingkungan dimana dia tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak kepada kebaikan, berada diatas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan.
Anak adalah karunia Allah Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri. Ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi kedua orang tua sekalipun orang tua sudah meninggal. Ia adalah amanat Allah yang wajib di tangani secara benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia bisa menerima bentuk apapun yang di inginkan dan corak manapun yang di inginkan. Jika dia dibiasakan pada kebaikan dan di ajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan seperti layaknya hewan, maka ia akan menderita dan rusak. Karena seorang anak tidak melihat kecuali orang-orang disekitarnya dan tidak meniru kecuali orang-orang disekitarnya pula.
Sedangkan hak yang paling mendasar dalam masalah hak asasi manusia adalah hak hidup. Hak asasi anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dakam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak anak. Dari segi berbangsa dan bernegara anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita. Penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang.


1.2  Rumusan masalah
1.Bagaimana perlindungan anak dalam perspektif HAM?
2.Bagaimana perlindungan anak dalam perspektif Hukum Islam?
3.Apa saja hak-hak seorang anak?


1.3  Tujuan penulisa
1.Mengetahui tentang perlindungan anak dalam perspektif HAM
2.Mengetahui tentang perlindungan anak dalam perspektif Hukum Islam
3.Mengetahui hak-hak seorang anak


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Perlindungan Anak Menurut Perspektif  HAM
Di Indonesia, telah ditetapkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang mencantumkan hak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan dan tanggung jawab tersebut. Namun demikian, dalam kegiatan perlindungan anak dan segala aspeknya ternyata memerlukan payung hukum untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlaq mulia dan kemauan keras untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Payung hukum yang dimaksud adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.1
Dunia internasional juga telah bersepakat untuk membuat sebuah aturan yang mengatur perlindungan anak. Maka pada tanggal 28 November 1989 Majelis Umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA). Setahun setelah KHA disahkan, maka pada tanggal 25 Agustus 1990 pemerintah indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 dan mulai berlaku 2 Oktober 1990. Dengan ikutnya Indonesia dalam mengesahkan konvensi tersebut maka Indonesia terikat dengan KHA dan segala Konsekuensinya. Artinya, setiap menyangkut tentang kehidupan anak harus mengacu pada KHA dan tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormatinya maka akan memiliki pengaruh yang negatif dalam hubungan Internasional. Dalam mewujudkan melaksanakan KHA maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan hukum dalam upaya melindungi anak. Aturan hukum tersebut telah tertuang dalam UU No.23 Tahun 1990 tentang perlindungan anak yang telah disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002. Jadi jelaslah bahwa perlindunagn anak mutlak harus dilakukan karena mulai dari tingkat Internasional dan Nasional sudah memiliki instrumen hukum.



1 Lihat Imam Purwadi, penelitian perdangan (traficking) perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat , (NTB; Lembaga perlindungan Anak, 2006), hlm.1

Persoalan kekerasan terhadap anak merupakan suatu masalah yang aktual. Dari beberapa hasil penelitian yang berupa karya ilmiah antara lain: perlindungan hukum bagi istri dari ancaman kekerasanrumah tangga dalam islam.2 Tindak kekerasan terhadap istri dalam perspektif hukum islam (studi terhadap upaya korban di WCC Kabupaten Jombang).3 Pandangan hukum islam terhadap peran P3A Sidoarjo dalam melindungi istri akibat dari kekerasan dalam rumah tangga.4 Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga studi analisis hukum islam dan undang-Undang No.23 tahun 2002.5
            Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif yang berfokus pada perlindungan hukumnya serta ancamannya begitu juga dalam karya yang di angkat Junaidi Abdillah studi terhadap upaya korban di WCC Kabupaten Jombang yang di korelasikan dengan perspektif hukum islam. Selain itu, karya ilmmiah yang diangkat oleh Fitriani Berfokus pada hukum islam dan Undang-Undang. Tulisan-tulisan ini berfokus pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta analisis hukum islam dan perlindungan hukumnya.
            Berbicara mengenai hak, pasti disisi lain ada kewajiban. Relasi orang tua dan anak, mengenai hak dan kewajiban mereka dalam islam, adalah seperti yang digambarkan hadis nabi Muhammad SAW: “tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua.” (diriwyatkan oleh tarmidzi)



2 Ahmad Munif Judul Skripsi, perlindungan istri dari ancaman kekerasan rumah tangga dalam islam syariah 2001
3 Junaidi Abdillah Judul Skripsi: Tindak Kekerasan Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (study terhadap upaya di WCC kabupaten jombang syariah) 2004
4 Lia Faiza. Pandangan Hukum Islam terhadap Peran P3A Sidoarjo Dalam Melindungi Istri Akibat Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga syariah 2004
5 Firiani Kekerasan terhadap Anak dalam Rumah Tangga Studi Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Institut Agama Islam Nurul Jadid Probolinggo 2007

2.2 Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam
            Orang tua dan anak, mengenai hak dan kewajiban mereka dalam islam, adalah seperti yang digambarkan hadis nabi Muhammad SAW: “tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) todak menghormati yang tua” (Riwayat at-Turmudzi)
            Jadi kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan. Berbicara mengenai hak, pasti disisi lain ada kewajiban. Sebaliknya, kewajiban anak adalah penghormatan terhadap kedua orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih sayang. Idealnya, prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh kehormatan. ini timbal balik, yang jika harus menunggu yang lain akan seperti telur dan ayam. Tidak ada satupun yang memulai untuk memenuhi hak yang lain. Padahal biasanya, seseorang memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Karena itu, yang harus di dahulukan adalah keewajiban. Tanpa memikirkan hak yang mesti diperoleh. Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan perintah pada anaknya, selamanya. Bagitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan orang tuanya, selamanya.
            Beginilah cara Al-qur’an dan hadis-hadis menjelaskan mengenai kewajiban anak terhadap orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, mentaati dan tidak berkata buruk atau sesuatu yang menyakitkan kedua orang tua. “dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam peliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”. Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Karena kedua orang tua, terutama ibu, telah mengwali melakukan kewajiban dengan kasih sayang yang dilimpahkan. Sejak anak masih berupa bayi, bahkan masih dalam kandungan. Hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, dan menafkahi. Semua itu merupakan bentuk kasih syang yang telah dilakukan kedua orang tua. Jadi, tinggal anak yang berkewajiban utuk menghormati dan memuliakan kedua orang tuanya. Penghormatan kepada kedua orang tua, tentu ada ragam bentuknya.

Diantaranya berbuat baik, mendoakan dan memenuhi keinginan mereka, atau mentaati perintah mereka. Jika seorang anak tidak melakukan penghormatan, maka ia disebut anak durhaka. Ini merupakan dosa besar, yang diancam mesuk neraka. Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan secara eksplisit bahwa durhaka itu haram. Dan bisa mengakibatkan seseorang Su’u Al-Khatimah (meninggal dalam keadaan sesat)

2.3 Hak-hak Seorang Anak
Anak-anak berhak menerima sesuatu dari orangtuanya, dan orang tua wajib memberikan sesuatu itu pada anaknya. Mengingat tanggung jawabnya orag tua terhadap anak-anak, maka agar tidak terjerumus kepada kedzaliman dikarenakan menyianyiakan hak-hak anak, hendaknya orang tua memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Hak Untuk Hidup
Karena hak yang sangat dasar dalam hak asai manusia adalah hak untuk hidup. Tidak boleh seorangpun membunuh orang lain. Satu pembunuhan terhadap manusia sama dengan menyakiti seluruh manusia. Oleh karena itu terlarang bagi setiap manusia dalam keadaan bagaimanapun juga untuk mencabut nyawa sesorang. Apabila seseorang membunuh seorang manusia, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia, Al-qur’an menyebutnya: “maka barang siapa yang membunuh satu manusia tanpa kesalahan ia seperti membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa yang menghidupkannya maka ia seperti menghidupkan seluruh manusia.” (Q.S. Al-Maidah: 32)

2.Hak Untuk Mendapat Nama yang Baik
Pemberian nama yang baik bagi anak adalah awal dari sebuah upaya pedidikan terhadap anak-anak. Ada yang mengatakan; “apa arti sebuah nama”. Ungkapan ini tidak selamanya benar. Islam mengajarkan bahwa nama bagi seorang anak adalah sebuah do’a. Dengan memberi nama yang baik, diharapkan anak kita berperilaku baik sesuai dengan namanya. Adapun setelah kita berusaha memberi nama yang baik, dan telah mendidiknya dengan baik pula, namun anak kita tetap tidak sesuai dengan yang kita inginkan, maka kita kembalikan kepada Allah SWT nama yang baik dengan akhlak yang baik, itulah yang kita harapkan.
Nama yang baik dengan akhlak yang buruk, tidak kita harapkan. Apalagi nama yang buruk dengan akhlak yang buruk pula. Celaka berlipat ganda

3.Hak Disembelihkan Aqiqahnya
Aqiqah berasal dari bahasa arab, artinya adalah memutus atau memotong. Namun, dalam peristilahan Syar’i, aqiqah  adalah menyembelih kambing atau domba untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Daging domba yang dipotong di bagi-bagikan kepada tetangga dengan cara di antarkan kerumah masing-masing atau dengan menundang mereka kerumah pemilik hajat. Ketika daging di antarkan, masyarakat akan menanyakan maksud pemberian daging itu. Inilah kesempatan untuk menyampaikan bahwa pemilik hajat sedang bersyukur dikaruniai seorang anak, tujuh hari lalu seberat sekian kilo koma sekian, dan telah diberi nama fulan atau fulanah. Jika pemilik hajat mengundang kerumah dan masyarakat berdatangan maka saat itulah diselenggarakan sebuah acara jamuan makan-makan dan silaturrahmi. Ini adalah saat yang sangat baik bagi tuan rumah untuk menyampaikan bahwa maksud ia mengundang sekalian hadirin adalah untuk mensyukuri kelahiran anaknya, memperhatikan bayinya sekaligus memperkenalkan namanya.

4.Hak Untuk Mendapatkan ASI (2 Tahun)
Allah SWT berfirman: “dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tanbah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah engkau kembali”. (Q.S. Lukman: 14)
Artinya, Allah memberi kesempatan kepada ibu seorang anak untuk menyusui anaknya, paling lama dua tahun. Boleh kurang dari dua tahun selama alasan yang dibenarkan.

5.Hak Makan Dan Minum Yang Baik
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allaj telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-maidah: 88) 

Ayat tersebut diatas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.

6.Hak Diberi Rizqi Yang Baik

7.Hak Mendapatkan Pendidikan Agama
Mendidik anak pada umumnya baik laki-laki maupun perempuan adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Dan mendidik anak bagi seorang perempuan mempunyai nilai tersendiri daripada yang mendidik anak adalah seorang laki-laki. Boleh jadi karena mereka adalah calon ibu rumah tangga yang bakal menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Boleh jadi juga karena kaum wanita mempunyai beberapa keistimewaan atau kekhasan tersendiri, sehingga didalam Al-Qur’an pun terdapat Surat An-nisa, tetapi tidak ada surat Ar rijal, wallahu a’lam.

8.Hak Mendapatkan Pendidiksan Sholat
Kewajiban mendidik anak untuk mengerjakan sholat dimulai setelah anak berumur tujuh tahun. Bila telah betusia sepuluh tahun anak belum juga mau mengerjakan shalat, boleh dipukul dengan pukulan ringan, yang mendidik, bukan pukulan yang membekas atau menyakitkan.

9.Hak Mendapat Tempat Tidur Terpisah Antara Laki-laki Dan Perempuan
Islam mengerjakan hijab sejak dini. Meskipun terhadap sesama muslim, bila telah berusia tujuh tahun tempat tidur mereka harus dipisahkan.

10.Hak Mendapatkan Pendidikan Dengan Pendidikan Adab Yang Baik
Banyak anak terpelajar, namun sedikit anak yang terdidik. Banyak orang pandai, namun sedikit orang yang taqwa. Islam mengutamakan pendidikan mental. Taqwa itu ada disini, kata Rasulullah seraya menunjukkan ke arah dadanya.

Artinya hati manusia adalah sumber yang menentukan baik buruknya perilaku sesoerang. Nabi tidak  menunjukkan ke arah kepalanya tapi ke arah dadanya

11.Hak Mendapatkan Pengajaran Yang Baik

12.Hak Mendapatkan Pengajaran Al-qur’an
Walaupun mengajar Al-qur’an sekedar mempersiapkan mental anak untuk mempelajarinya, hal inipun sudah merupakan dasar paling penting yang harus di terapkan. Pengetahuan tentang alquran harus lebih diutamakan daripada ilmu-ilmu lainnya.

13.Hak Mendapat Pendidikan Dan Pengajaran Baca Tulis
Kalau kita perhatikan, anak-anak yang berumur sekitar empat setengah tahun tampak suka sekali menulis. Didalam sebuah camp yang berhasil mendidik anak pada masa anak-anak awal, foundation center yang menerapkan sebuah metode pembelajaran ala montesori menyebutkan bahwa untuk memiliki anak yang dapat membaca dan menulis sejak dini, anak-anak benar-benar diperkenalkan pada menulis dan membaca jauh lebih dini.

14.Hak Mendapat Perawatan Dan Pendidikan Kesehatan
Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Mengajarkan kebersihan berarti secara tidak langsung mengajarkan kesehatan.

15.Hak Mendapat Pengajaran Keterampilan Islam Memberantas Pengangguran
Salah satu penyebab adanya pengangguran adalah apabila seseorang tidak mempunyai keterampilan tertentu. Bila dia punya keterampilan tertentu, paling tidak bisa melakukan sesuatu yang berguna buat dirinya ataupun orang lain. Kerajinan tangan apapun selama bermanfaat dan tidak dilarang agama adalah suatu hal yang ma’ruf.

16.Hak Mendapat Tempat Yang Baik Dalam Hati Orang Tua
Hilangkanlah rasa benci pada anak apapun yang mereka lakukan, doakan dia selalu, agar menjadi anak yang sholeh, santunilah dengan lemah lembut, sabarlah menghadapi perilakuynya yang tidak baik, hadapi segalanya dengan penuh kearifan, jangan mudah membentak apalagi memukul tanpa alasan, tempatkan dia dengan ikhlas pada hati anda, belailah dengan kasih sayang, nasehati dengan santun. Satukan hati kita dengan anak-anak.

17.Hak Mendapat Kasih Sayang
Kecintaan orang tua pada anak tidak cukup dengan hanya memberinya materi baik berupa pakainan, makanan atau mainan dan sebagainya. Tapi yang lebih daripada itu adalah adanya perhatian dan rasa kasih sayang yang tulus dari kedua orang tua


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan         
Dalam hukum islam dan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sangat dilarang. Karena hal itu merupakan pelanggaran terahadap hak anak, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama. Dalam hukum islam dan undang-Undang ini hak seorang anak benar-bnar dilindungi mulai dari dalam kandungan sampai berusia delapan belas tahun atau sampai menikah. Akan tetapi dari kedua sumber hukum tersebut memberikan toleransi “kekerasan” sealam hal tersebut ridak mempengaruhi terhadap perkembangan fisik dan mental sebagai sarana pendidikan terhadap anak, namun tetap tidak melanggar tehhadap hak-hak seorang anak. Baik hukum islam maupun Undang-undang No.23 tahun 20002 mengatur tentang perlindungan anak sejak dalam kandungan sampai berumur delapan belas tahun.

3.2 Saran
            Secara umum orang tua seharusnya selalu memperhatikan perkembangan anak dan menyayangi agar anak tumbuh berkembang dengan baik dan tidak terpengaruh dari lingkungan luar yang bebas karena anal mempunyai hak untuk diperhatuikan dan disayangi. Begitu sebaliknya seorang anak wajib untuk menghormati orang tua, dan berperilaku sopan dihadapan orang tua







DAFTAR PUSTAKA

http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/view/2863/2619
Imam Purwadi, penelitian perdangan (traficking) perempuan dan anak di Nusa Tenggara
Barat , (NTB; Lembaga perlindungan Anak, 2006)
Ahmad Munif Judul Skripsi, perlindungan istri dari ancaman kekerasan rumah tangga dalam
islam syariah 2001
Junaidi Abdillah Judul Skripsi: Tindak Kekerasan Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum
Islam (study terhadap upaya di WCC kabupaten jombang syariah) 2004
Lia Faiza. Pandangan Hukum Islam terhadap Peran P3A Sidoarjo Dalam Melindungi Istri
Akibat Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga syariah 2004
Firiani Kekerasan terhadap Anak dalam Rumah Tangga Studi Analisis Hukum Islam dan
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Institut Agama Islam Nurul Jadid Probolinggo 2007


semoga bermanfaat buat agan agan :)

5 komentar: