Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam Dan HAM
Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah: Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu: Ulin Nuha, M.Ag.
Disusun Oleh:
Charis Adi Hilmawan (2013-33-071)
Kelas/Semeseter : B/1
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam senantiasa
tercurahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini berisi tentang “perlindungan anak menurut perspektif hukum islam dan HAM”.
Penulisan makalah ini tidak luput dari hambatan dan kesulitan bila tanpa
bimbingan, dorongan, saran, kritik dan bantuan dari berbagai pihak yang
berkaitan dengan penulisan makalah ini. Pada kesempatan kali ini kami ingin
mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1. Bapak
Ulin Nuha selaku dosen pengampu mata
kuliah Pendidikan Agama
Islam.
2. Ayah
dan Ibunda tercinta yang telah mendo’akan dan memberikan perhatian tanpa
henti-hentinya.
3. Semua
pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, atas bantuan baik
materiil dan moril sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga Allah SWT senantiasa membalas kebaikan mereka
dan senantiasa melimpahkan pahala yang sebesar-besarnya. Harapan saya semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
Kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat diharapkan.
Kudus, Oktober
2013
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul
Kata
Pengantar ............................................................................................................................i
Daftar
Isi
....................................................................................................................................ii
BAB
I: PENDAHULUAN
........................................................................................................1
1.1 Latar Belakang Masalah
...........................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah
....................................................................................................2
1.3 Tujuan Masalah
........................................................................................................2
BAB
II: PEMBAHASAN ..........................................................................................................3
2.1
Perlindungan Anak Dalam Perspektif HAM .......................................................................3
2.2
Perlindungan Anak Dalam Perspektif hukum Islam
............................................................5
2.3
Hak-hak seorang Anak .........................................................................................................6
BAB
III: PENUTUP ................................................................................................................11
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................11
3.2 Saran
.......................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap anak
yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan
lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau
jelek tergantung bagaimana didikan orangtuanya dan lingkungan dimana dia
tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima
arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak
kepada kebaikan, berada diatas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal
dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan.
Anak adalah
karunia Allah Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri. Ia merupakan penerus
garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi kedua orang tua sekalipun
orang tua sudah meninggal. Ia adalah amanat Allah yang wajib di tangani secara
benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang
harus di junjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai
harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia bisa menerima bentuk apapun yang
di inginkan dan corak manapun yang di inginkan. Jika dia dibiasakan pada
kebaikan dan di ajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang
yang bahagia di dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan
seperti layaknya hewan, maka ia akan menderita dan rusak. Karena seorang anak
tidak melihat kecuali orang-orang disekitarnya dan tidak meniru kecuali
orang-orang disekitarnya pula.
Sedangkan hak
yang paling mendasar dalam masalah hak asasi manusia adalah hak hidup. Hak
asasi anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dakam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak
anak. Dari segi berbangsa dan bernegara anak adalah tunas, potensi dan generasi
muda penerus cita-cita. Penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara di masa yang akan datang.
1.2 Rumusan masalah
1.Bagaimana perlindungan anak
dalam perspektif HAM?
2.Bagaimana perlindungan anak
dalam perspektif Hukum Islam?
3.Apa saja hak-hak seorang anak?
1.3 Tujuan penulisa
1.Mengetahui tentang perlindungan
anak dalam perspektif HAM
2.Mengetahui tentang perlindungan
anak dalam perspektif Hukum Islam
3.Mengetahui hak-hak seorang anak
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perlindungan Anak Menurut Perspektif HAM
Di Indonesia,
telah ditetapkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang mencantumkan hak,
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan anak sebagai landasan
yuridis bagi pelaksanaan dan tanggung jawab tersebut. Namun demikian, dalam
kegiatan perlindungan anak dan segala aspeknya ternyata memerlukan payung hukum
untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak yang diharapkan sebagai penerus
bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlaq
mulia dan kemauan keras untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Payung hukum yang dimaksud adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.1
Dunia internasional juga telah bersepakat untuk membuat sebuah aturan yang
mengatur perlindungan anak. Maka pada tanggal 28 November 1989 Majelis Umum PBB
telah mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA). Setahun setelah KHA disahkan, maka
pada tanggal 25 Agustus 1990 pemerintah indonesia meratifikasi konvensi
tersebut melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 dan mulai berlaku 2
Oktober 1990. Dengan ikutnya Indonesia dalam mengesahkan konvensi tersebut maka
Indonesia terikat dengan KHA dan segala Konsekuensinya. Artinya, setiap
menyangkut tentang kehidupan anak harus mengacu pada KHA dan tidak ada pilihan
lain kecuali melaksanakan dan menghormatinya maka akan memiliki pengaruh yang
negatif dalam hubungan Internasional. Dalam mewujudkan melaksanakan KHA maka
pemerintah Indonesia telah membuat aturan hukum dalam upaya melindungi anak.
Aturan hukum tersebut telah tertuang dalam UU No.23 Tahun 1990 tentang
perlindungan anak yang telah disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002. Jadi
jelaslah bahwa perlindunagn anak mutlak harus dilakukan karena mulai dari
tingkat Internasional dan Nasional sudah memiliki instrumen hukum.
1 Lihat Imam Purwadi, penelitian
perdangan (traficking) perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat , (NTB;
Lembaga perlindungan Anak, 2006), hlm.1
Persoalan kekerasan terhadap anak merupakan suatu masalah
yang aktual. Dari beberapa hasil penelitian yang berupa karya ilmiah antara
lain: perlindungan hukum bagi istri dari ancaman kekerasanrumah tangga dalam
islam.2 Tindak kekerasan terhadap istri dalam perspektif hukum islam
(studi terhadap upaya korban di WCC Kabupaten Jombang).3 Pandangan
hukum islam terhadap peran P3A Sidoarjo dalam melindungi istri akibat dari
kekerasan dalam rumah tangga.4 Kekerasan terhadap anak dalam rumah
tangga studi analisis hukum islam dan undang-Undang No.23 tahun 2002.5
Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif yang berfokus pada perlindungan
hukumnya serta ancamannya begitu juga dalam karya yang di angkat Junaidi
Abdillah studi terhadap upaya korban di WCC Kabupaten Jombang yang di
korelasikan dengan perspektif hukum islam. Selain itu, karya ilmmiah yang
diangkat oleh Fitriani Berfokus pada hukum islam dan Undang-Undang.
Tulisan-tulisan ini berfokus pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta
analisis hukum islam dan perlindungan hukumnya.
Berbicara
mengenai hak, pasti disisi lain ada kewajiban. Relasi orang tua dan anak,
mengenai hak dan kewajiban mereka dalam islam, adalah seperti yang digambarkan
hadis nabi Muhammad SAW: “tidak termasuk
golongan umatku, mereka yang (tua) menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda)
tidak menghormati yang tua.” (diriwyatkan oleh tarmidzi)
2 Ahmad Munif
Judul Skripsi, perlindungan istri dari
ancaman kekerasan rumah tangga dalam islam syariah 2001
3 Junaidi Abdillah
Judul Skripsi: Tindak Kekerasan Terhadap
Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (study terhadap upaya di WCC kabupaten
jombang syariah) 2004
4 Lia Faiza. Pandangan Hukum Islam terhadap Peran P3A
Sidoarjo Dalam Melindungi Istri Akibat Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga
syariah 2004
5 Firiani Kekerasan terhadap Anak dalam Rumah Tangga
Studi Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Institut
Agama Islam Nurul Jadid Probolinggo 2007
2.2
Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam
Orang
tua dan anak, mengenai hak dan kewajiban mereka dalam islam, adalah seperti
yang digambarkan hadis nabi Muhammad SAW: “tidak
termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan
mereka yang (muda) todak menghormati yang tua” (Riwayat at-Turmudzi)
Jadi
kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh
penghormatan. Berbicara mengenai hak, pasti disisi lain ada kewajiban.
Sebaliknya, kewajiban anak adalah penghormatan terhadap kedua orang tua dan
haknya adalah memperoleh kasih sayang. Idealnya, prinsip ini tidak bisa
dipisahkan. Artinya, seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih
sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh kehormatan. ini
timbal balik, yang jika harus menunggu yang lain akan seperti telur dan ayam.
Tidak ada satupun yang memulai untuk memenuhi hak yang lain. Padahal biasanya,
seseorang memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Karena itu, yang
harus di dahulukan adalah keewajiban. Tanpa memikirkan hak yang mesti diperoleh.
Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan perintah
pada anaknya, selamanya. Bagitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan
orang tuanya, selamanya.
Beginilah
cara Al-qur’an dan hadis-hadis menjelaskan mengenai kewajiban anak terhadap
orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, mentaati dan tidak berkata
buruk atau sesuatu yang menyakitkan kedua orang tua. “dan tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang
diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam peliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”. Dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia. Karena kedua orang tua, terutama ibu, telah mengwali melakukan kewajiban
dengan kasih sayang yang dilimpahkan. Sejak anak masih berupa bayi, bahkan
masih dalam kandungan. Hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui,
merawat, mendidik, dan menafkahi. Semua itu merupakan bentuk kasih syang yang
telah dilakukan kedua orang tua. Jadi, tinggal anak yang berkewajiban utuk
menghormati dan memuliakan kedua orang tuanya. Penghormatan kepada kedua orang
tua, tentu ada ragam bentuknya.
Diantaranya berbuat baik, mendoakan dan memenuhi
keinginan mereka, atau mentaati perintah mereka. Jika seorang anak tidak
melakukan penghormatan, maka ia disebut anak durhaka. Ini merupakan dosa besar,
yang diancam mesuk neraka. Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan secara eksplisit
bahwa durhaka itu haram. Dan bisa mengakibatkan seseorang Su’u Al-Khatimah (meninggal dalam keadaan sesat)
2.3 Hak-hak Seorang Anak
Anak-anak berhak menerima sesuatu dari orangtuanya, dan orang tua wajib
memberikan sesuatu itu pada anaknya. Mengingat tanggung jawabnya orag tua
terhadap anak-anak, maka agar tidak terjerumus kepada kedzaliman dikarenakan
menyianyiakan hak-hak anak, hendaknya orang tua memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.Hak Untuk
Hidup
Karena hak yang sangat dasar dalam hak asai manusia
adalah hak untuk hidup. Tidak boleh seorangpun membunuh orang lain. Satu
pembunuhan terhadap manusia sama dengan menyakiti seluruh manusia. Oleh karena
itu terlarang bagi setiap manusia dalam keadaan bagaimanapun juga untuk
mencabut nyawa sesorang. Apabila seseorang membunuh seorang manusia, maka
seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia, Al-qur’an menyebutnya: “maka barang siapa yang membunuh satu
manusia tanpa kesalahan ia seperti membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa
yang menghidupkannya maka ia seperti menghidupkan seluruh manusia.” (Q.S.
Al-Maidah: 32)
2.Hak Untuk
Mendapat Nama yang Baik
Pemberian nama yang baik bagi anak adalah awal dari
sebuah upaya pedidikan terhadap anak-anak. Ada yang mengatakan; “apa arti
sebuah nama”. Ungkapan ini tidak selamanya benar. Islam mengajarkan bahwa nama
bagi seorang anak adalah sebuah do’a. Dengan memberi nama yang baik, diharapkan
anak kita berperilaku baik sesuai dengan namanya. Adapun setelah kita berusaha
memberi nama yang baik, dan telah mendidiknya dengan baik pula, namun anak kita
tetap tidak sesuai dengan yang kita inginkan, maka kita kembalikan kepada Allah
SWT nama yang baik dengan akhlak yang baik, itulah yang kita harapkan.
Nama yang baik dengan akhlak yang buruk, tidak kita
harapkan. Apalagi nama yang buruk dengan akhlak yang buruk pula. Celaka
berlipat ganda
3.Hak
Disembelihkan Aqiqahnya
Aqiqah berasal dari bahasa arab, artinya adalah memutus
atau memotong. Namun, dalam peristilahan Syar’i, aqiqah adalah menyembelih kambing atau domba untuk
bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Daging domba yang dipotong di bagi-bagikan kepada
tetangga dengan cara di antarkan kerumah masing-masing atau dengan menundang
mereka kerumah pemilik hajat. Ketika daging di antarkan, masyarakat akan
menanyakan maksud pemberian daging itu. Inilah kesempatan untuk menyampaikan
bahwa pemilik hajat sedang bersyukur dikaruniai seorang anak, tujuh hari lalu
seberat sekian kilo koma sekian, dan telah diberi nama fulan atau fulanah. Jika
pemilik hajat mengundang kerumah dan masyarakat berdatangan maka saat itulah
diselenggarakan sebuah acara jamuan makan-makan dan silaturrahmi. Ini adalah
saat yang sangat baik bagi tuan rumah untuk menyampaikan bahwa maksud ia
mengundang sekalian hadirin adalah untuk mensyukuri kelahiran anaknya,
memperhatikan bayinya sekaligus memperkenalkan namanya.
4.Hak Untuk
Mendapatkan ASI (2 Tahun)
Allah SWT berfirman: “dan
kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tanbah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah engkau kembali”. (Q.S. Lukman: 14)
Artinya, Allah memberi kesempatan kepada ibu seorang anak
untuk menyusui anaknya, paling lama dua tahun. Boleh kurang dari dua tahun
selama alasan yang dibenarkan.
5.Hak Makan
Dan Minum Yang Baik
“dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allaj telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-maidah: 88)
Ayat tersebut diatas jelas-jelas telah menyuruh kita
hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,
yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan,
gizi, estetika dan lainnya.
6.Hak Diberi
Rizqi Yang Baik
7.Hak
Mendapatkan Pendidikan Agama
Mendidik anak pada umumnya baik laki-laki maupun perempuan
adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Dan mendidik anak bagi seorang
perempuan mempunyai nilai tersendiri daripada yang mendidik anak adalah seorang
laki-laki. Boleh jadi karena mereka adalah calon ibu rumah tangga yang bakal
menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Boleh jadi juga karena kaum wanita
mempunyai beberapa keistimewaan atau kekhasan tersendiri, sehingga didalam
Al-Qur’an pun terdapat Surat An-nisa,
tetapi tidak ada surat Ar rijal,
wallahu a’lam.
8.Hak
Mendapatkan Pendidiksan Sholat
Kewajiban mendidik anak untuk mengerjakan sholat dimulai
setelah anak berumur tujuh tahun. Bila telah betusia sepuluh tahun anak belum
juga mau mengerjakan shalat, boleh dipukul dengan pukulan ringan, yang
mendidik, bukan pukulan yang membekas atau menyakitkan.
9.Hak Mendapat
Tempat Tidur Terpisah Antara Laki-laki Dan Perempuan
Islam mengerjakan hijab sejak dini. Meskipun terhadap
sesama muslim, bila telah berusia tujuh tahun tempat tidur mereka harus
dipisahkan.
10.Hak
Mendapatkan Pendidikan Dengan Pendidikan Adab Yang Baik
Banyak anak terpelajar, namun sedikit anak yang terdidik.
Banyak orang pandai, namun sedikit orang yang taqwa. Islam mengutamakan
pendidikan mental. Taqwa itu ada disini, kata Rasulullah seraya menunjukkan ke
arah dadanya.
Artinya hati manusia adalah sumber yang menentukan baik
buruknya perilaku sesoerang. Nabi tidak
menunjukkan ke arah kepalanya tapi ke arah dadanya
11.Hak
Mendapatkan Pengajaran Yang Baik
12.Hak
Mendapatkan Pengajaran Al-qur’an
Walaupun mengajar Al-qur’an sekedar mempersiapkan mental
anak untuk mempelajarinya, hal inipun sudah merupakan dasar paling penting yang
harus di terapkan. Pengetahuan tentang alquran harus lebih diutamakan daripada
ilmu-ilmu lainnya.
13.Hak
Mendapat Pendidikan Dan Pengajaran Baca Tulis
Kalau kita perhatikan, anak-anak yang berumur sekitar
empat setengah tahun tampak suka sekali menulis. Didalam sebuah camp yang berhasil mendidik anak pada
masa anak-anak awal, foundation center
yang menerapkan sebuah metode pembelajaran ala montesori menyebutkan bahwa
untuk memiliki anak yang dapat membaca dan menulis sejak dini, anak-anak
benar-benar diperkenalkan pada menulis dan membaca jauh lebih dini.
14.Hak Mendapat
Perawatan Dan Pendidikan Kesehatan
Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Mengajarkan
kebersihan berarti secara tidak langsung mengajarkan kesehatan.
15.Hak Mendapat
Pengajaran Keterampilan Islam Memberantas Pengangguran
Salah satu penyebab adanya pengangguran adalah apabila
seseorang tidak mempunyai keterampilan tertentu. Bila dia punya keterampilan
tertentu, paling tidak bisa melakukan sesuatu yang berguna buat dirinya ataupun
orang lain. Kerajinan tangan apapun selama bermanfaat dan tidak dilarang agama
adalah suatu hal yang ma’ruf.
16.Hak
Mendapat Tempat Yang Baik Dalam Hati Orang Tua
Hilangkanlah rasa benci pada anak apapun yang mereka
lakukan, doakan dia selalu, agar menjadi anak yang sholeh, santunilah dengan
lemah lembut, sabarlah menghadapi perilakuynya yang tidak baik, hadapi segalanya
dengan penuh kearifan, jangan mudah membentak apalagi memukul tanpa alasan,
tempatkan dia dengan ikhlas pada hati anda, belailah dengan kasih sayang,
nasehati dengan santun. Satukan hati kita dengan anak-anak.
17.Hak
Mendapat Kasih Sayang
Kecintaan orang tua pada anak tidak cukup dengan hanya
memberinya materi baik berupa pakainan, makanan atau mainan dan sebagainya.
Tapi yang lebih daripada itu adalah adanya perhatian dan rasa kasih sayang yang
tulus dari kedua orang tua
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam hukum islam dan Undang-Undang Republik Indonesia
No.23 tahun 2002, tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sangat
dilarang. Karena hal itu merupakan pelanggaran terahadap hak anak, karena tidak
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama. Dalam hukum islam dan
undang-Undang ini hak seorang anak benar-bnar dilindungi mulai dari dalam
kandungan sampai berusia delapan belas tahun atau sampai menikah. Akan tetapi
dari kedua sumber hukum tersebut memberikan toleransi “kekerasan” sealam hal
tersebut ridak mempengaruhi terhadap perkembangan fisik dan mental sebagai
sarana pendidikan terhadap anak, namun tetap tidak melanggar tehhadap hak-hak
seorang anak. Baik hukum islam maupun Undang-undang No.23 tahun 20002 mengatur
tentang perlindungan anak sejak dalam kandungan sampai berumur delapan belas
tahun.
3.2 Saran
Secara umum orang tua seharusnya selalu memperhatikan perkembangan anak dan
menyayangi agar anak tumbuh berkembang dengan baik dan tidak terpengaruh dari
lingkungan luar yang bebas karena anal mempunyai hak untuk diperhatuikan dan
disayangi. Begitu sebaliknya seorang anak wajib untuk menghormati orang tua,
dan berperilaku sopan dihadapan orang tua
DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/view/2863/2619
Imam Purwadi, penelitian perdangan
(traficking) perempuan dan anak di Nusa Tenggara
Barat , (NTB; Lembaga perlindungan Anak, 2006)
Ahmad Munif Judul Skripsi, perlindungan istri dari ancaman kekerasan rumah tangga dalam
islam
syariah 2001
Junaidi Abdillah Judul Skripsi: Tindak Kekerasan Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum
Islam
(study terhadap upaya di WCC kabupaten jombang syariah) 2004
Lia Faiza. Pandangan
Hukum Islam terhadap Peran P3A Sidoarjo Dalam Melindungi Istri
Akibat
Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga
syariah 2004
Firiani Kekerasan
terhadap Anak dalam Rumah Tangga Studi Analisis Hukum Islam dan
Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 Institut Agama
Islam Nurul Jadid Probolinggo 2007
semoga bermanfaat buat agan agan :)